Serah terima naskah soal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah dilakukan. Serah terima dilakukan di Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Serah terima tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Ambar Musyarifah kepada Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Kementerian PANRB Aba Subagja.
Serah terima naskah soal dihadiri oleh unsur Panitia Seleksi Nasional (panselnas) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Serah terima naskah soal ini sebagai rangkaian seleksi CASN pada tahun 2023, dimana pemerintah mengadakan seleksi tidak hanya PPPK saja namun juga CPNS.” tutur Aba Subagja.
Naskah soal yang diserahkan meliputi naskah soal seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi CPNS dan naskah soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara bagi PPPK.
Panselnas telah menyiapkan tim terbaik dan tahapan yang ketat dalam penyusunan soal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Penyusunan naskah soal melibatkan 173 penulis dari 35 perguruan tinggi dan lembaga.
Penyusunan naskah soal seleksi tersebut juga melalui beberapa tahapan, mulai dari penyusunan kisi-kisi hingga telaah bahasa.
Ambar Musyarifah mengatakan penyusunan kisi-kisi soal dibuat dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Seleksi CASN tahun sebelumnya. Selain itu panselnas juga mengelaborasi nilai-nilai ASN ber-AKHLAK. Sedangkan telaah bahasa dilakukan oleh para ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk memastikan bahwa soal yang disusun sesuai dengan kaidah penulisan bahasa yang baik dan benar.
Keseluruhan proses penyusunan soal telah menggunakan sistem pengamanan teknologi yang ketat yang digawangi oleh BSSN serta diawasi oleh Kementerian PANRB, BKN, BRIN, serta BPKP. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan kebocoran soal.