Rabu 16 Agustus 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, dalam rangka Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024, pada Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil sebesar 8 persen.
“Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” jelas Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut Presiden Joko Widodo ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.” paparnya.
Kenaikan gaji PNS juga disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu Rabu, 16 Agustus 2023, Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Pasalnya, besaran tukin ditentukan oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L) di mana tempat PNS itu bekerja.
“Karena kalau di PNS itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan bapak presiden masing-masing K/L biasanya juga ada tukin dan beberapa dari K/L yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja,” jelas Sri Mulyani.
Selain kenaikan gaji PNS, pemerintah juga akan menaikkan uang pensiun sebesar 12 persen pada tahun depan.
Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah mengalokasikan Rp52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tersebut. Dengan rincian anggaran terdiri dari Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat. Lalu, Rp25,8 triliun untuk PNS daerah dan Rp17 triliun untuk pensiunan.