SAH! Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Cair Awal Bulan Februari!

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen pada tanggal 26 Januari 2024 kemarin. Kebijakan terkait kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023, presiden Joko Widodo telah mengumumkan terkait adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

Presiden berharap dengan adanya kenaikan gaji dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kapan pencairan gaji baru PNS?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dijadwalkan cair pada awal Februari 2024.

Anas mengatakan, gaji ini tengah diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan tersebut pun juga telah diharmonisasi oleh Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara. Pihaknya juga terus melangsungkan koordinasi bersama Kemenkeu menyangkut hal ini.

“Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” kata Anas di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024)

Di samping itu, meski gaji ASN yang naik cair Februari, ia menjamin kalau kenaikan gaji ini terhitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, selisih kekurangan gajinya akan dikirimkan sekaligus di bulan selanjutnya.

Rincian Gaji PNS 2024 Terbaru

Adapun besaran gaji PNS terbaru sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

 1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
Golongan IaRp1.685.664 – Rp2.522.664
Golongan IbRp1.840.860 – Rp2.670.732
Golongan IcRp1.918.728 – Rp2.783.700
Golongan IdRp1.999.944 – Rp2.901.420
 2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIaRp2.183.976 – Rp3.643.488
Golongan IIbRp2.385.072 – Rp3.797.604
Golongan IIcRp2.485.944 – Rp3.958.200
Golongan IIdRp2.591.136 – Rp4.125.600
 3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
Golongan IIIaRp2.785.752 – Rp4.575.312
Golongan IIIbRp2.903.580 – Rp4.768.848
Golongan IIIcRp3.026.484 – Rp4.970.592
Golongan IIIdRp3.154.464 – Rp5.180.760
 4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
Golongan IVaRp3.287.844 – Rp5.400.000
Golongan IVbRp3.426.948 – Rp5.628.420
Golongan IVcRp3.571.884 – Rp5.866.452
Golongan IVdRp3.722.976 – Rp6.114.636
Golongan IVeRp3.880.548 – Rp6.373.296