Berdasarkan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, Kementerian PAN-RB meminta kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.
Beriringan dengan itu, Kementerian PAN-RB juga menghimbau kepada seluruh pegawai non-ASN agar dapat beralih status menjadi CPNS dan PPPK di tahun ini dan tahun depan. Sayangnya, pada tahun ini, pemerintah hanya membuka penerimaan CPNS pada jalur sekolah kedinasan, tidak untuk umum. Tahun ini, pemerintah akan berfokus pada rekrutmen PPPK.
Lalu seperti apa perbedaan seleksi CPNS dan PPPK?
Pada seleksi CPNS terdapat 3 tahapan, yakni:
- Seleksi administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Sedangkan pada rekrutmen PPPK hanya terdapat 2 tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam CPNS, peserta yang telah lulus seleksi administrasi akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD dilakukan dengan sistem CAT dan materi yang diujikan ada 3 bidang materi yaitu:
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Setelah dinyatakan lulus SKD, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ujian ini akan menguji peserta terkait bidang yang dilamar.
Pada rekrutmen PPPK sendiri, peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi yang akan mengukur kemampuan peserta dalam berbagai bidang, yakni:
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosio Kultural
- Kompetensi Teknis
- Wawancara
Seluruh seleksi kompetensi dilaksanakan berbasis komputer (sistem CAT) dan dalam satu rangkaian waktu.