Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung VS Polsuspas Kemenkumham! Ini Perbedaannya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung telah merilis kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pada September 2023 ini. Kedua instansi tersebut sama-sama membuka lowongan formasi penjaga tahanan. Penjaga tahanan merupakan sebutan formasi dari Kejaksaan Agung, berbeda dengan Kemenkumham yang menyebutnya Polsuspas atau Polisi Khusus Pemasyarakatan.

Terdapat beberapa perbedaan antara penjaga tahanan Kejaksaan Agung dan polsuspas pada Kemenkumham. Berikut penjelasannya. 

1. Jumlah Kuota

Formasi penjaga tahanan di Kejaksaan Agung dibuka sebanyak 2.258 lowongan (Kuota Nasional). Sedangkan formasi polsuspas di Kemenkumham membuka sebanyak 1.000 lowongan (Kuota per Kanwil/Provinsi dan gender). 

2. Kualifikasi Pendidikan 

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan baik formasi penjaga tahanan Kejaksaan Agung maupun polsuspas Kemenkumham sama, yakni lulusan SMA/Sederajat

3. Tinggi Badan 

Penjaga Tahanan dari Kejaksaan Agung memiliki syarat tinggi badan untuk pendaftar laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm. Sedangkan Polsuspas Kemenkumham memiliki syarat tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan.

4. Berat Badan

Formasi penjaga tahanan Kejaksaan Agung dibutuhkan standar body mass index (BMI) 18-25 untuk menentukan kategori postur badan ideal atau tidak.

Baca: Postur Badan Ideal, Syarat Wajib Pendaftaran Seleksi CPNS Kejaksaan Agung 2023!

Pada polsuspas Kemenkumham, dibutuhkan berat badan proporsional. Untuk cara menghitungnya adalah:

  • Pria : (Tinggi badan (CM) – 100) – (tinggi badan (CM) – 100) X 10%)
  • Wanita: (Tinggi badan (CM) – 100) – (tinggi badan (CM) – 100) X 15%)

5. Kesehatan Mata

Tidak ada perbedaan persyaratan kesehatan mata bagi penjaga tahanan Kejaksaan Agung maupun polsuspas Kemenkumham, yakni harus memiliki mata normal dan tidak buta warna, baik parsial maupun total.

6. Batasan Usia

Syarat usia minimal dan maksimal juga sama antara penjaga tahanan Kejaksaan Agung dan polsuspas Kemenkumham. Pelamar haruslah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.

7. Dokumen/Sertifikat 

Formasi penjaga tahanan Kejaksaan Agung mensyaratkan sertifikat komputer dan bela diri (tidak dibatasi jenis bela diri apa). Selain itu ada syarat nilai rapor dengan nilai rata-rata minimal 70.

Pada polsuspas Kemenkumham tidak mensyaratkan sertifikat apa pun. Dan tidak ada minimal nilai rapor. 

Setelah mengetahui perbedaan penjaga tahanan pada Kejaksaan Agung dan polsuspas di Kemenkumham, kamu mau pilih yang mana nih?

Siapkan diri kamu menghadapi seleksi CPNS 2023 dengan banyak berlatih soal dan rajin mengikuti try out di ayocpns.com.

Salam sukses CPNS 2023!