Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade SKD CPNS 2024! Dilengkapi Dengan Nilai Pembobotan!

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi diumumkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024. 

Merujuk pada surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas pada 29 Juli 2024 kemarin, materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi penerimaan CPNS meliputi: 

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); 
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD sebanyak 110 (seratus sepuluh) soal dengan rincian:

  • TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) soal;
  • TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) soal; dan
  • TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) soal. 

Ujian SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit bagi pelamar umum. Sedangkan bagi pelamar disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus, durasi waktu yang diberikan adalah 130 (seratus tiga puluh) menit. 

Baca : Kisi-Kisi Lengkap Materi Yang Diujikan Pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2024!

Pembobotan Nilai 

Adapun pembobotan nilai untuk soal SKD adalah sebagai berikut: 

  • TWK : jawaban benar bernilai 5 (lima), jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  • TIU : jawaban benar bernilai 5 (lima), jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
  • TKP : jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi bernilai 5 (lima), tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sehingga nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah sebesar 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian: 

  • TWK sebesar 150 (seratus lima puluh);
  • TIU sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima); dan 
  • TKP sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima).

Nilai Ambang Batas 

Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Penetapan nilai ambang batas adalah sebagai berikut: 

  • TWK memiliki nilai ambang batas sebesar 65 (enam puluh lima);
  • TIU memiliki nilai ambang batas sebesar 80 (delapan puluh); dan 
  • TKP memiliki nilai ambang batas sebesar 166 (seratus enam puluh enam).

Nilai ambang batas tersebut berlaku bagi pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

Adapun nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/Cumlaude dan kebutuhan khusus diaspora adalah sebagai berikut:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
  • Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Sedangkan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, kebutuhan khusus putra/putri Papua, dan kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal yaitu:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
  • Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Sudah siap bersaing pada seleksi CPNS 2024?

Persiapkan diri kamu dengan maksimal! Pelamar CPNS tahun ini diprediksi akan mencapai 7 juta pelamar loh. Jadi stop buang-buang waktu berharga kamu!

Ayo rajin berlatih dengan mengerjakan soal dan try out super HOTS di ayocpns.com