Bisakah pelamar mengundurkan diri saat sudah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Jawabannya bisa, namun akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CPNS 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP CPNS kemudian mengundurkan diri. Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CPNS dimulai melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2024.
Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS-nya , mendapat sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Namun sanksi DIKECUALIKAN bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP. Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi.
Tata Cara Pengunduran Diri Bagi Pelamar CPNS 2024
Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, adalah:
- Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi . PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.