Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 543.593 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.
Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023 telah dimulai pada tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang. Proses seleksi dilakukan secara online melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Sebanyak 154.672 formasi dibuka bagi PPPK Jabatan Fungsional (JF) tenaga kesehatan. Adapun siapa saja yang dapat mendaftar pada PPPK tenaga kesehatan adalah seluruh tenaga kesehatan yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan JF Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR (Surat Tanda Registrasi) sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundang undangan.
Jenis formasi/kebutuhan pada pengadaan PPPK JF tenaga kesehatan tahun 2023 terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Kebutuhan khusus
- Kebutuhan umum
Kriteria Pelamar Khusus
Kriteria pelamar pada formasi/kebutuhan khusus adalah:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
- Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi* pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi* yang dilamar
*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).
Pelamar Dari Fasilitas Kesehatan Swasta
Pelamar dari fasilitas kesehatan swasta dapat melamar pada PPPK JF tenaga kesehatan sepanjang pelamar yang bekerja di fasilitas kesehatan Swasta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan JF Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PANRB, serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.
Pelamar dari fasilitas kesehatan swasta tidak bisa melamar pada kebutuhan khusus.
Adapun tenaga kesehatan yang saat ini sedang tidak bekerja di fasilitas kesehatan manapun bisa mendaftar pada PPPK tahun 2023 selama memenuhi persyaratan. Namun tenaga kesehatan yang bersangkutan hanya dapat melamar pada formasi/kebutuhan umum.
Bagaimana jika pelamar kebutuhan khusus mendaftar pada formasi/kebutuhan umum?
Pelamar pada kebutuhan khusus dapat mendaftar pada kebutuhan umum, namun terhadap pelamar yang bersangkutan akan diberlakukan Nilai Ambang Batas kelulusan pada seleksi kompetensi teknis, baik pada jenis jabatan yang mensyaratkan STR maupun jenis jabatan yang tidak mensyaratkan STR.
Lebih Siap Hadapi Seleksi PPPK 2023 bersama AYOPPPK.COM