Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkesempatan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beliau mengatakan bahwa PPPK memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan PNS. PNS difokuskan untuk menyusun kebijakan di level manajerial, sedangkan PPPK lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintahan. Hal tersebut karena PPPK tidak lagi disibukkan dengan administrasi kepegawaian.
“Calon PPPK ini tidak harus mulai karir dari bawah, tidak seperti PNS yang bertahap naik melalui jenjang jabatan. Dengan skema ini sangat mungkin tiap WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftar dan menduduki jabatan madya, sesuai kebutuhan,”
Bima Haria Wibisana
Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pengangkatan kepala sekolah mengharuskan guru memiliki sertifikat guru penggerak. Sertifikat guru penggerak dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah sebagai dasar guru yang diangkat dapat fokus dalam kreativitas dan berpihak kepada siswa, bukan lagi administrasi.
Selain harus memiliki sertifikat guru penggerak, guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Adapun kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Berbeda dengan CPNS yang harus memulai karir dari bawah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki jenjang karir yang cepat dan bisa langsung menduduki jabatan tinggi seperti Kepala seksi (kasi), menjadi Kepala bidang (Kabid) dan bahkan menjadi Kepala dinas.