Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023 pada 03 Agustus 2023. Kebutuhan tersebut terbagi untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Setelah kebutuhan formasi ASN resmi ditetapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas melakukan siaran pers Nomor: 010/RILIS/BKN/VIII/2023 tentang PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 pada 04 Agustus 2023.
Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji disampaikan bahwa PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebanyak 543.593 atau sebesar 95 persen dari total 572.496 formasi yang ditetapkan pemerintah. Sementara kebutuhan pengadaan bagi CPNS dialokasikan sebanyak 28.903 dari total formasi atau sebesar 5 persen.
Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Pada seleksi CASN 2023 kebutuhan PPPK didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Adapun rincian formasi PPPK 2023 yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Formasi Pusat
- PPPK : 47.493 formasi
Formasi Daerah
- PPPK Guru : 296.084 formasi
- PPPK Tenaga Kesehatan : 154.672 formasi
- PPPK Tenaga Teknis : 42.857