Daftar 100 CPNS Yang Mengundurkan Diri Beserta Instansinya!

Hingga 20 Mei 2022, penetapan NIP CPNS 2021 sudah hampir selesai. Sebanyak 111.485 dari 112.018 peserta CPNS yang lolos seleksi telah memperoleh NIP yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Awalnya, sebanyak 105 CPNS dikabarkan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2021. Hal tersebut dibenarkan oleh Satya Pratama selaku Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama BKN. Sebanyak 105 peserta mundur karena tidak cocok dengan besaran gaji dan tunjangan yang diberikan.

Update terbaru, Sabtu 28 Mei 2022, jumlah peserta yang mengundurkan diri berkurang menjadi 100 orang yang awalnya 105 orang. Berkurangnya jumlah peserta dikarenakan instansi masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum diajukan NIP-nya. 

Berikut merupakan data banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta instansinya yang dirilis oleh BKN: 

Kementerian/Lembaga 

  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi = 1 orang 
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara = 1 orang 
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 2 orang 
  • Kementerian Perhubungan = 11 orang
  • Kementerian Kesehatan = 2 orang 
  • Badan Intelijen Negara = 1 orang
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme = 1 orang 

Pemerintah daerah di Pulau Jawa

  • Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Blitar = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
  • Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Pemerintah daerah di Sulawesi 

  • Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang 

Pemerintah daerah di Sumatera 

  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang 
  • Pemerintah Kota Lhokseumawe = 1 orang 

Pemerintah daerah di Kalimantan 

  • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang 

Pemerintah Nusa Tenggara

  • Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang 
  • Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang 
  • Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang 
  • Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang

Para CPNS yang mengundurkan diri akan mendapatkan sejumlah sanksi, mulai dari tidak boleh melamar pada periode selanjutnya hingga sanksi denda sejumlah uang.